Kantor Imigrasi Bengkulu Deportasi 31 WN China

Petugas Imigrasi Bengkulu pada saat melakukan penahanan terhadap WN China di PT. Injatama yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pada tanggal 19 Oktober 2015 s/d 22 Oktober 2015 Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu melakukan operasi pengawasan orang asing berhasil mengamankan 31 WN China di PT. Injatama, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, yang mana ke 31 WN China tersebut tidak dapat menunjukkan paspor aslinya, dan oleh pihak PT. Injatama hanya dapat memperlihatkan fotocopy paspornya di mana semuanya hanya mempunyai visa kunjungan dan disinyalir juga bahwa keberadaan ke 31 WN China tersebut di PT. Injatama mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan visa/izin tinggalnya, kemudian ke 31 WN China tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya secara lebih mendalam. Setelah dilakukan proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diputuskan bahwa ke 31 WN China tersebut telah melanggar peraturan keimigrasian dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan visanya/izin tinggalnya, untuk itu kepada ke 31 WN China tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2015, dan dilakukan cekal untuk tidak masuk wilayah Indonesia untuk beberapa waktu.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!